Peraturan tentang penyampaian laporan keuangan hasil audit kepada pemerintah sudah lama ada, sejak tahun 2009 saat Undang-undang Penerbangan disahkan, namun Kementerian Perhubungan baru kali ini membeberkan daftar maskapai yang sudah dan belum menyampaikan pelaporan keuangan hasil audit kepada pemerintah.
Sampai tahun 2015 ini belum semua maskapai melaporkan hasil audit keuangannya kepada Kemenhub, hal tersebut disampaikan langsung oleh Suprasetyo.
“Ini kali pertama semua diwajibkan (menyerahkan hasil audit keungan). Selama ini (sejak 2009) tidak semuanya melaporkan audit keuangan,” ujar Suprasetyo.
Dia mengungkapkan bahwa tak semua maskapai lapor ihwal audit keuangan itu sama artinya tak menjalankan amanat Undang-undang nomer 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemenhub pun mengakui hal tersebut karena minimnya pengawasan.
“Pengawasan belum maksimal, makanya saat ini kita akan maksimalkan aturan itu. Dulu maskapai uang laporkan audit keuangan sekitar 20 persen saja,” kata dia seperti dilansir tribunnews.
Kemenhub juga menegaskan hanya akan membeberkan daftar nama-nama maskapai itu tanpa membuka rinci kondisi keuangan maskapai kepada publik. Pasalnya, Kemenhub mengaku tak mau membeberkan “jeroan” keuangan perusahaan.
Meski begitu, Kemenhub tetap akan memberikan saran dan masukan kepada maskapai yang ternyata memiliki laporan keuangan yang buruk. (Fjn)
Ben Quote :Jarak antar kursi juga pasKalau kamu naik Lion, bisa-bisa sampai Jkt kiyknaa nggak bisa diluruskan, seperti over dosis minum Anlene, hehehe