Menteri Perhubungan Jonan telah mengirim surat kepada semua maskapai untuk segera menyerahkan laporan keuangannya kepada Kementerian Perhubungan paling lambat pada April 2015. Jika terlambat menyerahkan laporan Kemenhub akan melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Alasan maskapai tidak tertib dalam melaporkan laporan keuanggan kemenhub, maskapai harus bergiliran antre di akuntan publiknya karena kesulitan mendapatkan akuntan publik. Keputusan Ditjen Perhubungan KP No.69/2014, maskapai yang telat mengumpulkan laporan keuangan dan kinerja akan diiberi sangksi berupa denda yang disetorkan dalam bentuk uang. Seperti di kutip dari kompas (4/3/2015)