InfoPenerbangan,- Pemerintah sedang berencana mengembangkan Bandar Udara Internasional Komodo di Nusa Tenggara Timur.
Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menjelaskan, rencana pengembangan Bandar Udara tersebut dapat menggunakan skema pendanaan kreatif dengan cara Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha pada beberapa infrastruktur perhubungan.
Budi juga mengatakan, Bandar Udara Komodo sebelumnya telah menjadi gerbang utama untuk menyambut tamu-tamu internasional yang datang dalam gelaran KTT Asean 2023 lalu.
Menurutnya, Bandar Udara Komodo memiliki potensi yang sangat menarik serta menguntungkan perekonomian di daerah tersebut untuk dikembangkan. Pasalnya, Bandar Udara ini juga menjadi titik masuk ke salah satu destinasi pariwisata prioritas Indonesia, yakni Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
“Bandar Udara Komodo ini bagus potensinya, kita juga yakin Labuan Bajo ini bisa menjadi the next Bali,” ucap Budi Karya Sumadi dalam acara Rakernas Percepatan dan Pra-Evaluasi PSN di Jakarta, pada Selasa 14 Mei 2024.
Bandar Udara Komodo saat ini memiliki panjang runway 2.650 dan lebar 45 meter yang dapat melayani pesawat tipe A320 dan B738. Bandar Udara tersebut dapat memarkir tujuh unit pesawat dengan rincian empat pesawat narrow body dan tiga pesawat baling-baling.
Budi juga menyebutkan Ia sedang mencari mitra lokal dan mitra internasional agar creative financing bisa dilakukan di Bandar Udara dekat Labuan Bajo ini.
Pemerintah juga sedang membuka diri terhadap pembiayaan kreatif untuk pembangunan maupun pengelolaan infrastruktur perhubungan, seperti Bandar Udara, pelabuhan, hingga kereta api.
Investasi bersama pihak swasta juga diperlukan agar biaya operasi transportasi tidak lagi menggunakan anggaran negara.
Sebelumnya, Kemenhub juga telah menetapkan status Bandar Udara Komodo menjadi Bandar Udara internasional. Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo Ceppy Triono menjelaskan. pihaknya akan segera berkoordinasi dengan direktorat teknis sebagai bentuk tindak lanjut diktum ketiga dalam keputusan tersebut.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan sebagai Bandar Udara internasional wajib memenuhi ketentuan pertama terpenuhinya keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai standar Bandar Udara internasional.
Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan, keimigrasian dan kekarantinaan.
Dan ketiga, yakni terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada Bandar Udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.(*)