Infopenerbangan,- Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), sebelumnya pemerintah akan memberikan biaya dana pinjaman kepada beberapa BUMN.
Salah satu perusahaan maskapai penerbangan yaitu Garuda Indonesia yang akan menerima pinjaman dana sebesar Rp 8,5 Triliun.
Seperti yang di usulkan oleh Irfan Setiaputra bentuk dana pinjaman yang diberikan oleh peemerintah dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB) atau bisa di sebut dengan obligasi wajib konversi.
Pada rapat dengan Komisi VI di Komisi VI DPR RT Jakarta, Selasa (14/7/20) Irfan Setiaputra mengatakan,” Struktur mekanisme dana pinjaman yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan pemegang saham adalah Rp 8,5 Triliun, dalam bentuk struktur mandatory convortible bond dan harapan kami dana pinjaman itu turun di tahun 2020 atau secepatnya di tahun ini.”
Usulan yang diberikan Irfan, jangka waktu MCB tersebut 3 tahun dan pemerintah atau SMI akan berperan sebagai stand by buyer.