Infopenerbangan,- Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (AS) meminta kepada setiap maskapai agar memperketat keamanan bagi penerbangan yang masuk wilayah AS. Jika tidak dipatuhi, maka AS dapat menolak penerbangan itu memasuki wilayah negaranya.
Peraturan penyimpanan barang elektronik di bagasi, akan disempurnakan sebagaimana mestinya dan berlaku untuk penerbangan dari setidaknya 105 negara. Seluruh maskapai penerbangan yang hendak memasuki AS diberi waktu hingga 120 hari ke depan untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Departemen Keamanan AS menyatakan akan memerlukan pemeriksaan yang lebih disempurnakan atas perangkat elektronik pribadi, penumpang dan deteksi bahan peledak untuk sekitar 2.000 penerbangan komersial yang mendarat setiap hari dari 280 bandara di 105 negara.
“Jangan salah, musuh AS saat ini terus berusaha untuk menemukan metode baru untuk membawa alat peledak hingga membajak pesawat. Kami tidak bisa terus bermain-main dengan ini,” ujar Kelly, dilansir BBC, Kamis (29/6).
Larangan membawa laptop dan benda elektronik telah diberlakukan sejak Maret di tengah-tengah kekhawatiran terhadap ancaman terorisme.
Kebijakan ini diterapkan untuk maskapai yang melakukan penerbangan nonstop ke AS dari Amman (Yordania), Kuwait City (Kuwait), Kairo (Mesir), Istanbul (Turki), Jeddah dan Riyadh (Arab Saudi), Casablanca (Maroko), Doha (Qatar), dan Dubai dan Abu Dhabi (Uni Emirat Arab).
Selain AS, Inggris juga telah memberlakukan larangan perangkat elektronik pesawat pada Maret lalu. Meski saat ini menjadi lebih longgar, namun ada kemungkinan negara itu dapat kembali mengikuti langkah AS dalam memperketat ketentuan.
Kebijakan baru ini dikatakan juga memiliki risiko karena dalam perangkat laptop memiliki baterai lithium yang lebih mudah terbakar jika disimpan dalam bagasi pesawat. Akan lebih baik jika perangkat elektronik diletakkan di dalam kabin, sehingga apabila terjadi kebakaran, awak pesawat dapat lebih mudah untuk melakukan tindakan pencegahan. (*/NP)