Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/12/2015 Jo KP/59/2015 mengenai ketentuan pembayaran “Passenger Service Charge” (PSC) pada tiket, Garuda Indonesia mulai tanggal 9 Februari 2015 yang lalu telah menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) ke dalam tiket, dan melakukan pengutipan biaya PSC pada saat penumpang membeli tiket penerbangan di berbagai channel distribusi seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, travel agent, maupun melalui web atau online channel Slot Gacor.
Pengutipan biaya PSC yang dimulai pada tanggal 9 Februari 2015 tersebut hanya berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai pada tanggal 1 Maret 2015. Mulai tanggal 1 Maret nanti, maka seluruh penumpang yang terbang ke seluruh destinasi Garuda Indonesia, baik di domestik maupun internasional, tidak perlu lagi membayar PSC di Bandara.
Bagi penumpang yang membeli tiket sebelum 9 Februari 2015, prosedur pembayaran PSC dapat dilakukan di Bandara ketika proses check-in, sementara bagi penumpang yang melakukan city check-in, pembayaran PSC dilakukan di Ticketing Office tersebut dan bagi penumpang yang melakukan web check-in, pembayaran PSC dilakukan di Boarding Gate ketika akan naik pesawat.