InfoPenerbangan,- Bali menjadi salah satu destinasi wisata favorit untuk berlibur, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Maka dari itu, pemerintah kini telah memperkencang pengawasan saat masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021 dengan membuat aturan baru.
melakukan perjalanan dengan trasnportasi udara atau pesawat terbang maka harus disertai dengan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama dua hari sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang “Pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.”
Edaran ini mulai berlaku sejak hari ini, 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selama masih berada di Bali, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil hasil negatif uji Rapid test antigen yang masih berlaku.
Pelaku perjalanan dalam negeri yang meninggalkan Bali, dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Setiap orang yang melakukan aktivitas selama libur natal dan tahun baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yaitu Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan SE ini dikeluarkan karena masih tingginya tingkat penularan kasus Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk di Pulau Dewata yang ditandai dengan munculnya klaster baru di dalam keluarga, meningkatnya arus kunjungan ke Bali, dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. (*)