InfoPenerbangan,- Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI memberikan izin kepada pemerintah untuk menyuntikkan modal ke maskapai pelat merah itu. Namun suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) akan dilakukan jika Garuda Indonesia dan kreditor bisa mencapai kesepakatan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dukungan Panja Penyelamatan Garuda Indonesia disampaikan oleh Komisi VI DPR RI pada agenda Rapat Pembacaan Rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI, Jumat, 22 April 2022 bertempat di Gedung Nusantara I DPR RI.
Melalui agenda pembacaan hasil rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, Komisi VI DPR RI menyetujui rencana pemberian PMN senilai Rp 7,5 triliun dari pemerintah untuk Garuda Indonesia pada anggaran 2022. PMN tersebut akan dicairkan jika Garuda mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam PKPU.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dukungan Panja menjadi wujud representasi soliditas ekosistem industri penerbangan, termasuk di dalamnya DPR RI, atas langkah langkah pemulihan kinerja yang tengah diakselerasikan Garuda.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan kerja keras seluruh anggota Panja Komisi VI DPR RI dan berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan secara konsisten dan berkesinambungan,” ujarnya.
Irfan meyakini, komitmen penuh Panja Komisi VI DPR terhadap penyelamatan Garuda menjadi outlook positif atas langkah pemulihan dan transformasi kinerja perusahaan.
Pada kesempatan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir turut mengatakan Kementerian BUMN RI bersama dengan Manajemen Garuda Indonesia akan melaksanakan rekomendasi dari Komisi VI DPR. Dia pun meyakini opsi penyelamatan ini akan mendukung langkah Garuda mempertahankan bisnisnya.
“Kita bersyukur dan berterima kasih dengan dukungan panja Komisi VI DPR sangat berarti dalam upaya penyehatan Garuda,” ujar Erick.
“Alhamdulillah setelah melalui berbagai rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga panja, sekarang kita telah sama-sama sepakat bahwa penyelamatan Garuda harus menjadi keharusan,” kata Erick.
Erick mengatakan Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia akan menjalankan rekomendasi rekomendasi dari panja, mulai dari memperbaiki tata kelola korporasi yang buruk disertai timeline dan tolok ukur yang jelas.
Erick menilai dukungan Panja Komisi VI DPR semakin melengkapi proses transformasi dan restrukturisasi yang sedang dilakukan Garuda.
Selain menyetujui PMN, Panja memberikan sejumlah rekomendasi lainnya. Diantaranya, mendukung pelaksanaan skema penyelamatan yang telah disusun Garuda Indonesia bersama Kementerian BUMN.
Panja turut meminta Garuda bersama-sama dengan Kementerian BUMN untuk melaporkan secara berkala progress penyelamatan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan diantaranya melalui pengoptimalan rute, pengefektifan jumlah pesawat, hingga optimalisasi pendapatan kargo.
Selain itu, Panja Komisi VI turut menyampaikan pemahamannya atas peluang keterlibatan investor strategis dalam mendukung penyehatan kinerja Garuda Indonesia. (*)