Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mencabut izin operasi atau Air Operation Certificate (AOC) milik maskapai PT Republik Ekspress pada 4 Mei 2015 kemarin.
“AOC-nya dicabut pada 4 Mei kemarin karena nggak laporkan
kegiatannya,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo seperti dikutip laman detik.
Republik Ekspress yang merupakan maskapai tidak berjadwal atau carter sudah tidak beroperasi selama 1 tahun. Selama kurun waktu tersebut tak ada laporan kegiatan mereka kepada regulator Kemenhub.
Republik Ekspress masuk bagian 3 maskapai carter yang tidak melaporkan laporan keuangan dan tak menyertakan surat penundaan laporan keuangan 2014 dari Kantor Akuntan Publik.
Kemudian, selain Republik Ekspress, ada 2 maskapai lainnya yakni PT Nusantara Buana Air dan PT Hevlift Aviation Indonesia yang belum melaporkan laporan keuangan mereka. Hevlift Aviation sempat mengajukan penundaan sampai Desember 2015 namun ditolak.
“Tinggal 2 maskapai, 1 sudah sampaikan surat penundaan sampai Desember 2015. Kita jawab nggak bisa, batas waktu sampai 30 Juni (beri laporan). Dia harus usaha,” jelasnya. (*/Eky)