DomestikHighlight

Pemerintah Cabut AOC Republik Ekspress

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mencabut izin operasi atau Air Operation Certificate (AOC) milik maskapai PT Republik Ekspress pada 4 Mei 2015 kemarin.
“AOC-nya dicabut pada 4 Mei kemarin karena nggak laporkan
kegiatannya,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo seperti dikutip laman detik.

Republik Ekspress yang merupakan maskapai tidak berjadwal atau carter sudah tidak beroperasi selama 1 tahun. Selama kurun waktu tersebut tak ada laporan kegiatan mereka kepada regulator Kemenhub.

Republik Ekspress masuk bagian 3 maskapai carter yang tidak melaporkan laporan keuangan dan tak menyertakan surat penundaan laporan keuangan 2014 dari Kantor Akuntan Publik.

Kemudian, selain Republik Ekspress, ada 2 maskapai lainnya yakni PT Nusantara Buana Air dan PT Hevlift Aviation Indonesia yang belum melaporkan laporan keuangan mereka. Hevlift Aviation sempat mengajukan penundaan sampai Desember 2015 namun ditolak.

“Tinggal 2 maskapai, 1 sudah sampaikan surat penundaan sampai Desember 2015. Kita jawab nggak bisa, batas waktu sampai 30 Juni (beri laporan). Dia harus usaha,” jelasnya. (*/Eky)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/