Infopenerbangan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, mewajibkan kepada setiap pramugari dari seluruh maskapai penerbangan yang mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, untuk mengenakan pakaian busana muslimah.
Surat himbauan yang langsung ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali tersebut, dikeluarkan dengan nomor 451/65/ /2018, bertanggal 18 Januari 2018. Perihal isi surat ditulis mengenai ‘Pemakaian Busana Muslimah Bagi Pramugari’, ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan Firefly.
Adapun isi surat tersebut terdiri dari dua poin penting serta beberapa subpoin.
Poin pertama berisi tentang rujukan kewajiban penggunaan pakaian sesuai dengan syariat Islam sesuai aturan Undang Undang Pemerintahan Aceh.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” ditulis di surat tersebut.
Selain itu, pada poin kedua berisi alasan Pemkab Aceh Besar dengan tiga subpoin mengenai permintaan kepada semua maskapai untuk menaati peraturan dan UU Syariat Islam saat memasuki wilayah Aceh, khususnya Aceh Besar.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mensinergikan sekaligus dukungan serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh. Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut.”
a. Mentaati segala Peraturan dan Undang-Undang Syariat Islam yang berlaku di Wilayah Aceh secara umum dan Aceh Besar secara khusus;
b. Kepada pramugari diwajibkan mengenakan jilbab/busana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam;
c. Kepada semua pihak supaya dapat bekerja sama dan mendukung pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Kabupaten Aceh Besar.”
Surat itu ditembuskan kepada beberapa instansi, di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta Kakan Kemenag Aceh Besar.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Aceh Besar M Basir, membenarkan terkait surat yang diedarkan oleh Pemkab Aceh Besar tersebut.
“Iya benar, surat bupati Aceh Besar melalui Dinas Syariat Islam sebagai leading sektornya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/1) tadi. (*/NP)