DomestikHighlightHot NewsNews

Peraturan Baru Dirjen Perhubungan RI untuk Pilot Asing

Infopenerbangan.com, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan aturan baru yang ditujukan untuk pilot asing yang bekerja di Indonesia, tertanggal 23 September 2016.

Dikatakan dalam peraturan tersebut, bahwa validasi pilot asing diberikan selama 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang maksimal selama 1 (satu) tahun.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh operator pemegang AOC 121, 135 dan PSC 141. Secara tegas di aturan baru tersebut, pilot asing yang akan bekerja di Indonesia hanya diberikan waktu tidak melebihi dari 2 tahun masa kerja.

Seorang pilot senior menanggapi himbauan ini sebagai salah satu langkah konkrit pemerintah mengatasi banyaknya lulusan sekolah pilot yang mengangur. Tentu ini menjadi angin segar bagi 900 lulusan pilot Indonesia yang belum bekerja, bisa terserap di berbagai maskapai. Diketahui data dari BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Perhubungan, terdapat 545 orang pilot asing yang masih aktif bekerja di Indonesia.

Garuda Indonesia merupakan salah satu maskapai yang mempekerjakan pilot asing. Diinfokan terdapat total 60 orang pilot asing yang masih aktif di perusahaan tersebut.

Dengan aturan ini memperlihatkan Kementerian Perhubungan  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menanggapi keresahan pilot lokal yang selama ini merasa terganggu akan adanya pilot asing yang secara bergiliran terus menerus masuk ke Indonesia. (fd/hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/