News

PERLUKAH MEREVISI TARIF UU PENERBANGAN

InfoPenerbangan,- Terjadinya kenaikan harga avtur dan volatilitas nilai tukar rupiah seakan isu yang tak sedap bagi perusahaan penerbangan. Selain dua aspek tersebut satu lagi yang menjadi momok bagi industri penerbangan adalah tingkat inflasi.

Pemerintah selaku regulator sangat memahami dampak terjadi perubahan pada ketiga komponen tersebut yaitu, harga avtur, nilai tukar rupiah dan inflasi, sehingga pemerintah terus berinisiatif melakukan penyesuaian tarif secara berkala.

Seperti diketahui, porsi biaya avtur sekitar 35 persen dari total biaya operasional. Dengan naiknya harga avtur akan sangat memengaruhi pengeluaran perusahaan penerbangan.

Demikian juga jika rupiah terus terdepresiasi, akan memperberat kinerja keuangan perusahaan, mengingat sebagian besar pendapatan maskapai dalam rupiah. Sedangkan disisi lain sekitar 70 persen biaya perusahaan penerbangan dalam denominasi US Dollar.

Kurs tengah USD pada November 2023 mencapai Rp. 15.700,- atau meningkat 5 persen dibanding rata-rata tahun 2022 yang sebesar Rp. 14.900,-. 

Inflasi juga ikut memengaruhi biaya perusahaan. Tingkat inflasi tahunan Indonesia saat ini sekitar 3-4 persen, dimana juga harus diperhitungkan dalam peningkatan pengeluaran perusahaan.

Beberapa waktu lalu, maskapai penerbangan melalui asosiasi INACA mengusulkan agar tarif batas atas dihapuskan. Hal ini dimungkinkan karena ruang gerak margin maskapai semakin menipis dengan terus membengkaknya biaya operasional penerbangan.

Di sisi lain, untuk menaikan tarif, dibatasi oleh ketentuan tarif batas atas yang dikeluarkan oleh regulator. Seakan terjepit diantara dua batasan yaitu TBA dan TBB, maskapai penerbangan memerlukan ruang untuk bisa lebih bernafas dan mampu menjaga eksistensi perusahaannya.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 diperkirakan berada di kisaran 5,1 persen, atau lebih rendah dibandingkan tahun 2022. Dari sisi daya beli masyarakat juga masih belum pulih pasca pandemi COVID-19, sehingga jika TBA dihapuskan atau dinaikkan, diperkirakan akan sedikit berdampak pada konsumen. 

Pengguna jasa tentunya juga akan menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan internalnya. Jika dirasa harga terlalu tinggi, konsumen tentu akan beralih ke moda tranportasi lain yang lebih murah seperti kapal laut, kereta, bus maupun mobil pribadi. 

Demikian pula terkait dengan pengawasan terhadap persaingan usaha, kita memiliki lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang kredibel dan menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 1999.

Sepak terjang KPPU terkait dengan sektor penerbangan antara lain, pada 2020 KPPU menyatakan 7 maskapai (Garuda, Citilink, Sriwijaya, NAM, Batik, Lion dan Wings), terbukti melakukan praktek kartel atas harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

MA akhirnya memutuskan 7 maskapai tersebut agar melapor ke KPPU bila akan mengambil kebijakan krusial yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.

Pada 2021, KPPU dan dikuatkan oleh putusan MA pada 2022, memutuskan bahwa Garuda Indonesia melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Tiket Umrah) dan didenda Rp.1 Milyar. 

Melihat kondisi dan fakta diatas, sepertinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan usulan penghapusan TBA.

Hanya saja untuk merealisasikan usulan penghapusan TBA tersebut terbentur pada aturan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang memberi mandat kepada regulator untuk mengatur tarif penerbangan.

Dalam pasal 127 ayat (1) s/d (5) menyebutkan aturan terkait TBA beserta sanksi bagi yang melanggar. Diberlakukannya TBA oleh pemerintah khususnya pasal 127 (3) menyebutkan, untuk mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Menurut aturan diatas, TBA sangat diperlukan, selain untuk menghindari monopoli atau kebijakan tarif sepihak dari maskapai, namun juga agar harga tiket dapat lebih terjangkau bagi para pengguna jasa.

Namun jika akan dirubah, artinya harus merubah UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Terlepas dari akan dihapuskan atau tidak TBA tergantung pada pemerintah selaku regulator.

Perubahan ini tentu memerlukan proses yang cukup panjang untuk merevisi UU Penerbangan, baik mulai dari prosesbrainstorming dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terkait, merevisi UU dan melakukan sosialisasi sebelum diterapkan. 

Opsi yang cepat dan memungkinkan adalah regulator segera merevisi batasan tarifnya, khususnya penyesuaian tarif batas atas, untuk lebih memberikan sedikit ruang gerak bagi maskapai dalam meraih pendapatan tiket, sehingga bisa membantu maskapai penerbangan dalam menjaga eksistensinya.

Lalu bagaimana dengan kebijakan Tarif Batas Bawah (TBB)?. Terkait TBB terbilang cukup unik, pasalnya kalau dilihat dari nilai atau bobot permasalahan justru lebih penting ketimbang TBA. Namun dalam UU Nomor 1 tentang Penerbangan justru tidak secara spesifik disebutkan.

Nah lho…kok bisa? Padahal pembatasan taris batas bawah sangat diperlukan guna menghindari perang tarif yang tak terkendali. 

Fakta membuktikan, saat bergulirnya arus globalisasi di era 2000-an dan dimulainya era low cost airline di Indonesia setahun kemudian. Saat itu telah terjadi perubahan yang sangat drastis pada dunia penerbangan nasional, dimana banyak muncul maskapai penerbangan baru.

Dampaknya, tingkat persaingan menjadi sangat tinggi dan perang tarifpun tak terelakkan, dimana masing masing maskapai berusaha untuk menawarkan harga yang paling murah untuk mendapatkan penumpang sebanyak-banyaknya.

Dalam rangka untuk menekan harga serendah-rendahnya, biayapun dipangkas dan pesawat-pesawat yang sudah uzur pun didatangkan demi mendapatkan harga sewa yang murah. 

Persaingan yang kurang sehat tersebut tidak hanya berdampak buruk bagi maskapai itu sendiri (terjadi hukum rimba), tapi berdampak pula pada konsumen, karena konsumen dirugikan akibat menurunnya kualitas pelayanan dan rendahnya jaminan keamanan dan keselamatan penerbangan. 

Tak ayal Uni Eropa mengeluarkan larangan terbang (EU Flight Ban) bagi maskapai penerbangan Indonesia pada tahun 2007, karena dianggap memiliki skor keselamatan yang rendah.

Setelah dilakukan berbagai upaya pembenahan yang memakan waktu yang cukup panjang, pada tahun 2018 Uni Eropa mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List, sehingga maskapai Indonesia boleh terbang kembali ke langit Eropa.

Mengacu pada fakta-fakta diatas, penentuan tarif batas bawah sangat penting dan harus tetap ada, karena faktor keselamatan penerbangan dipertaruhkan. Tujuan penentuan tarif batas bawah selain untuk meningkatkan keselamatan penerbangan juga untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jasa. 

Selain merevisi tarif penerbangan, pemerintah atau regulator juga diharapkan dapat membantu maskapai bernegoisasi dengan Pertamina terkait harga avtur, juga dengan Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II (AP II) untuk menurunkan tarif jasa operasi di darat, serta Airnav untuk tarif navigasi penerbangannya.

Namun pada saat melakukan penyesuaian tarif penerbangan, sebelum regulator menentukan besaran TBA dan TBB, perlu dikaji secara mendalam, karena tarif sangat berkorelasi dengan permintaan angkutan udara. Kebijakan tarif diharapkan sejalan dengan harga keseimbangan.

Jika tarif dibawah harga keseimbangan, akan terjadi excess of demand dan sebaliknya jika tarif diatas harga keseimbangan, akan berdampak pada penurunan jumlah penumpang. (*)

Editor :
Galih Rudyto
Praktisi dan Pemerhati Penerbangan
Trend Aviation

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/