InfoPenerbangan,- Asosiasi Pilot Garuda (APG) dalam press releasenya hari ini Senin, (25/10/2021) menyatakan keberatan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali beserta Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementrian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
Presiden Asosiasi Pilot Garuda, Donny Kusmanagri menjelaskan “APG mengapresiasi pencapaian Pemerintah yang berhasil menekan angka penularan COVID-19 dan sangat mendukung upaya Pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19 dengan adanya program vaksinasi dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, namun penerapan aturan diatas sangat kami sayangkan mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan.”
“Namun ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan diatas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata.” tambah Donny.
Teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan COVID-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang.
“Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar Kementrian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di lndonesia.” tutup Donny. (*)