DomestikHighlightNews

Pilot Konsumsi Psikotropika, Ini Kata Ikatan Pilot Indonesia

Info penerbangan – Kasus crew pengguna narkoba belum usai dengan dibekuknya SH (35) pilot, MT (23) pramugara dan  SR (20) pramugari oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten saat sedang pesta sabu di daerah Tangerang.  Ketiganya ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang Selatan, Sabtu (19/12) pukul 14.00 WIB.

Hal ini semakin menambah panjang daftar kasus narkoba di dunia penerbangan. Pada pertengahan 2011, pilot Lion Air bernama Muhammad Nasri tertangkap basah tengah berpesta sabu bersama rekannya yang merupakan kopilot, Husni Thamrin dan Imron. Ketiganya dibekuk di Apartemen The Colour, Modernland, Kota Tangerang atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu dan 4 butir ekstasi. Pada 6 April 2011, awak kabin Lion Air bernama Winnie Raditya juga pernah tertangkap karena kedapatan menyimpan sabu di pakaian dalamnya. Winnie ditangkap Polres Jakarta Pusat di tempat kost di Karet, Tanah Abang.

Pada Sabtu 4 Februari 2012, BNN kembali menangkap basah pilot Lion Air bernama Syaiful Salam sedang mengisap sabu di kamar Hotel Garden Palace Surabaya. Penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus Hanum Adiyaksa, seorang pilot Lion Air yang tertangkap sedang mengisap sabu di Makassar pada Januari 2012.

Menyikapi berita diatas, dengan masih ditemukannya pilot yang mengkonsumsi psikotropika, Ikatan Pilot Indonesia mengangkat suara untuk mengingatkan kembali rekan seprofesi (pilot) mengenai:

1. Dalam CASR Part 91 telah diatur bahwa:

91.17 Alcohol Or Drugs

(a) No person may act or attempt to act as a crewmember of a civil aircraft

(1) Within 8 hours after consuming alcohol;

(2) While under the influence of alcohol;

(3) While using any drug that affects the person’s faculties in any way contrary to safety; or

(4) While having 0.04 percent by weight or morealcohol in the blood.

91.19 Carriage Of Narcotic Drugs, Marihuana, And Depressant Or Stimulant Drugs Or Substances

(a) Except as provided in Paragraph (b) of this section, no person may operate a civil aircraft within Indonesia with knowledge that narcotic drugs, marihuana, and depressant or stimulant drugs or substances as defined by law are carried in the aircraft.

(b) Paragraph (a) of this section does not apply to any carriage of narcotic drugs, marihuana, and depressant or stimulant drugs or substances authorized by law or a national agency.

2. Ikatan Pilot Indonesia menghimbau kepada semua rekan seprofesi untuk mewaspadai dan menghindari penggunaan segala jenis psikotropika yang akan membahayakan keselamatan penerbangan baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang.

“However, some drugs have the potential to significantly impair the user’s level of alertness, judgment, reaction time, or behavior, leading to transportation accidents (Avalos and others 2014; Roth and others 2014; Li, Brady, and Chen 2013)”.

Ikatan Pilot Indonesia juga mengajak rekan seprofesi untuk bersama – sama berpartisipasi secara aktif mengembangkan profesi pilot yang terbebas dari psikotropika menuju masa depan penerbangan Indonesia yang lebih baik.

(Baca: Tekan Penggunaan Narkoba Awak Pesawat Perlu Test Berkala)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/