Infopenerbangan,- Edaran Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara AU/5538/DKUPPU/3650/EK/I/2009 : Penerbang yang menjalankan ibadah puasa dihimbau untuk tidak melakukan tugas terbang dibawah pukul 10.00 WIB.
Profesi Pilot menuntut kondisi kesehatan prima dalam menjalankan tugas terbang. Berkaitan dangan hal ini, Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan rekomendasi kepada seluruh operator penerbangan di Indonesia mengatur jam terbang khusus bagi penerbang yang menjalankan ibadah puasa mengingat Sejak 27 Mei lalu umat Islam khususnya di Indonesia memasuki bulan Ramadhan 1438 H yang merupakan saat menjalankan ibadah puasa. Dihimbau bagi penerbang yang berpuasa sebaiknya tidak mendapat tugas terbang dibawah pukul 10.00 WIB untuk mengurangi resiko kondisi hipoglikemia.
Kadar gula darah rendah (hipoglikemia) terjadi secara spontan melalui proses puasa. Gejalanya dimulai pada kadar gula darah 60 mg% (terjadi penurunan 30-40 mg% dari kadar gula normal dan akan menimbulkan penurunan fungsi otak. Penderita biasanya akan mengalami pandangan yang kabur, cemas, dan kejang-kejang.
Hipoglikemia dapat terjadi yang cepat awal 2-3 jam setelah makan dan paling lambat 3-5 jam setelah makan. Bila terjadi, maka perlu diberikan suplemen gula untuk menaikan gula darah. Kondisi ini tentu akan mempengaruhi performa para penerbang yang dituntut prima saat terbang.
Studi Holmes dkk tahun 1986, kondisi hipoglikemia akan menyebabkan terjadi penurunan waktu reaksi dan kembali normal setelah 20-30 menit walaupun kadar gula darah normal kembali. (*/YI)