Infopenerbangan,- Sedikitnya 59 negara telah menyatakan menutup pintu bagi masuknya WNI di negara-negara tersebut. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut kemungkinan maskapai penerbangan menutup beberapa rute internasionalnya.
Pada Rabu, 9 September 2020 Bayu Susanto selaku Sekertaris Jenderal INACA mengatakan,“Dampaknya WNI tidak boleh terbang memasuki negara-negara tersebut. Kemungkinan maskapai dalam negeri akan menutup international flight-nya,”.
Pembatasan kunjungan WNI berkaitan dengan tingginya kasus positif corona di Tanah Air. Hingga Selasa, 8 September 2020, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 200 ribu. Jumlah kasus bertambah 3.046 kasus dari hari sebelumnya, yang membuat total kasus menjadi 200.035 kasus.
Seperti yang ditulis Majalah Tempo edisi 7 September 2020, salah satu negara yang membatasi kunjungan dari Indonesia ke negaranya adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Selasa 1 September 2020 lalu dan berlaku mulai 7 September 2020.
“Asosiasinya belum memperoleh laporan terkini terkait ada atau tidaknya maskapai yang telah mengurangi atau menyetop sementara rutenya ke 59 negara. Namun, ia meyakini kebijakan beberapa negara itu berefek bagi industri,”ujar Bayu.
Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjelaskan maskapainya saat ini masih menyediakan penerbangan internasional ke beberapa negara minimal sepakan sekali. Penerbangan ini khususnya untuk melayani kepentingan warga negara yang ingin pulang atau memiliki kepentingan mendesak.