Highlight

SIAP TERBIT ATURAN INSENTIF FISKAL BAGI MASKAPAI PENERBANGAN

Infopenerbangan.com – Presiden Joko Widodo telah menyetujui dan menandatangani aturan terkait insentif fiskal untuk penerbangan, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membantu menurunkan harga tiket domestik.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Presiden telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015. Peraturan tersebut mengatur tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). 

“Kita sudah menyelesaikan skema insentif fiskal terkait operasional penerbangan. Sudah disetujui Presiden dan akan kita rilis dalam 1-2 hari ke depan, tinggal administrasinya,” ujar Susiwijono, Rabu (10/7/2019).

Insentif fiskal yang diberikan pemerintah ialah tidak dipungutnya PPN atas sejumlah hal, yaitu meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Sementara sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif fiskal melalui revisi PP 69/2015 dapat membantu mengurangi struktur biaya maskapai penerbangan. 

“Tentu struktur biaya airlines bukan hanya pajak, tapi ada bermacam input. Komponen pajak berusaha membantu,” kata Suahasil.

Lebih lanjut menurut Suahasil, insentif fiskal bagi industri penerbangan  sebenarnya juga telah diberikan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur pembebasan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan yang ditujukan untuk perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang. 

Adapun, revisi PP 69/2015 selain untuk turut meringankan beban biaya maskapai penerbangan dan menurunkan harga tiket, juga dilakukan untuk mengikuti standard perpajakan internasional. 

“Jasa sewa pesawat dari luar negeri juga tidak kena PPN di negara-negara lain. Jadi ini juga dalam upaya mendorong daya saing maskapai penerbangan kita, makanya PPN dibebaskan,” papar Suahasil. (*)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/