InfoPenerbangan,- Maskapai penerbangan Lion Air Group kembali menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Persayaratan ini berlaku mulai hari ini, 5 Juli – 20 Juli 2021. Adapun ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama pandemi Covid-19, periode 5 Juli 2021 – 20 Juli 2021.
“Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah
terkait pelaksanaan (implementasi) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa
– Bali, upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.” ujar Danang.
Untuk rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:
1. Swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam
2. Kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin
3. Mengisi e-HAC untuk semua usia
Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.
1. Kalimantan Barat
– Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:
– RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
– Wajib mengisi e-HAC 2.
2. Kalimantan Tengah
– Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:
– RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.
– Wajib mengisi e-HAC.
3. Kalimantan Tengah
– Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:
– Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat.
– Wajib mengisi e-HAC.
4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)
Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
– RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
– Wajib mengisi e-HAC
5. Kalimantan Timur
– Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:
– Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
– Wajib mengisi e-HAC
6. Sulawesi Utara
– Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya:
– RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat
– Wajib mengisi e-HAC
7. Sulawesi Tengah
– Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya:
– RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
– Wajib mengisi e-HAC.
8. Nusa Tenggara Timur (NTT)
– NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut:
– Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
– Wajib mengisi e-HAC
9. Papua
– Dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya sebagai berikut:
– RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat (tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun)
– Wajib mengisi e-HAC
10. Papua Barat
– Papua Barat meliputi tujuan penerbangan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
– RT-PCR berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
– Menyerahkan Kartu vaksin
– Wajib mengisi e-HAC
11. Papua Barat
– Untuk penerbangan antar daerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya meliputi:
– Tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
– Menyertakan Kartu vaksin.
– Wajib mengisi e-HAC. (*)