Infopenerbangan,- Di tengah Era New Normal ini, syarat yang di perlukan penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta harus menggunakan SIKM (Surat izin Keluar Masuk), namun kini tak lagi menggunakan SIKM.
PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di Halim Perdanakusuma (Jakarta) dan Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang).
Muhamad Wasid selaku Director of Operation & Service PT AP II mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi lantaran keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).
Ada pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di bandara Soekarno-Hatta. Namun, pemeriksaan penumpang tetap dilakukan terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
Wasid Menambahkan “Sudah tidak adal lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,”.
“HAC atau e-HAC penumpang dapat mengisinya sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan, dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan,” ujarnya.
Penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test saat sedang proses keberangkatan.
14 hari untuk masa berlaku surat keterangan uji tes, setelah sebelumnya hanya berlaku tiga hari dan untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.
Wasid mengatakan, proses keberangkatan calon penumpang pesawat kini lebih sederhana karena dokumen yang diharuskan oleh calon penumpang pesawat hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.
Syarat terbaru ini beda dari sebelumnya dimana calon penumpang harus melengkapi berbagai dokumen seperti surat keterangan perjalanan dll.
Muhammad Mengungkapkan,” Dihapusnya SIKM, proses pengecekan dokumen lebih sederhana dan untuk amsa berlaku yang lebih panjang untuk Rapid Test dan PCR bisa membuat calon penumpang lebih nyaman untuk mengatur jadwal terbang mereka.”
“protokol yang mengutamakan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” ujarnya.
Berikut syarat terbaru penumpang pesawat, setelah dihapuskannya pemeriksaan SIKM
- Surat keterangan uji test PCR dan atau rapid test berlaku 14 hari, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 09/2020
- Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas sah lainnya
- Mengisi Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan penerbangan
- Penumpang diperiksa terkait HAC atau e-HAC
- Penumpang dicek suhu tubuhnya oleh petugas bandara melalui thermal scanner