Infopenerbangan,- Perusahaan leasing penerbangan asal Kuwait, Alafco Aviation Lease and Finance Co menggugat Boeing untuk biaya ganti rugi sebesar US$ 336 juta setara Rp 5 triliun (kurs Rp 15.500/dolar AS). Boeing diduga melanggar perjanjian atas pesanan pesawat 737 MAX.
Tututan tersebut telah diajukan di pengadilan federal Chicago. Dilansir dari CNN, Kamis (23/4/2020) Boeing masih belum memberikan tanggapan terkait berita gugatan tersebut.
Permasalahan ini bermula ketika Boeing menangguhkan produksi pesawat 737 Max setelah kecelakaan dua pesawat produksi yang menewaskan 346 orang tahun lalu. Kecelakaan itu memaksa Boeing menunda proses pengiriman dan berjanji mengirimkan pesanan pada akhir Maret 2019. Tetapi Boeing gagal menepati janji tersebut.
Namun demikian, akibat krisis pandemi Corona kini Boeing terpaksa mengurangi produksi karena menurunnya permintaan. Selain itu, pendapatan uang tunai dan logistik pengiriman pesawat juga berkurang.
Saham Boeing ditutup turun US$ 1,36 pada US$ 134,97 pada Rabu lalu. Mereka telah kehilangan lebih dari dua pertiga dari nilainya sejak awal Maret 2019, tepat sebelum masalah gugatan atas 737 MAX. (*)