DomestikHot NewsNews

Tidak Diikutkan Terbang, Penyandang Disabilitas Menangkan Gugatan Atas Etihad Airways

Infopenerbangan,- Seorang penyandang disabilitas dan aktifis disabilitas Dwi Aryan memenangkan gugatan atas Perusahaan Maskapai Penerbangan Etihad Airways, PT. Jasa Angkasa Semesta. Tbk., dan Kementerian Perhubungan RI pada Senin (4/12/2017).

Dalam persidangan terungkap bahwa kasus ini bermula pada 8 Maret 2016. Awalnya Dwi Ariyani yang seorang penyandang disabilitas mendapat undangan dari Internasional Disability Alliance untuk menghadiri pelatihan tentang pendalaman implementasi dan pemantauan konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas. Acara berlangsung pada 4-11 April 2016 di Kantor PBB di Swiss.

Dwi sudah melewati beberapa pintu keberangkatan, mulai dari pengecekan barang, check in, pintu imigrasi, hingga masuk ke pesawat. Hanya tinggal beberapa menit menunggu pesawat lepas landas, ia dihampiri petugas pesawat dan diminta turun sebab dikatakan Ia membahayakan penerbangan.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, Dwi Ariyani kemudian menggugat Etihad ke pengadilan dan permohonannya dikabulkan hakim.

 

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Etihad Airways untuk meminta maaf kepada kaum disabilitas, khususnya Dwi Ariyani atas kasus pengusiran paksa di media cetak nasional serta membayar ganti rugi material sebesar Rp37 juta, dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp500 juta. (*/NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/