Infopenerbangan.com, -Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara pasca insiden pilot Citilink mabuk langsung melakukan pemeriksaan fasilitas pemeriksaan kesehatan maskapai penerbangan nasional yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang baru-baru ini.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah maskapai yang tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku yaitu CASR 121.535 (a) dan (b).
Kita sudah mengklarifikasi tentang fasilitas pemeriksaaan awak kabin di Soekarno-Hatta di sejumlah airline, demikian diungkap Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi.
“Kami menemukan ada beberapa airline yang tidak memenuhi prosedur dan oleh karenanya kami akan memberikan surat teguran dan kami berikan waktu 1 bulan untuk memperbaiki,” ungkap Budi Karya Sumadi, Kamis (5/1).
Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya peraturannya sudah bagus namun tidak dilaksanakan. Standar Operasional dan Prosedur (SOP) itu sendiri sebenanrnya diberikan kepada airline secara mandiri dan menjadi kewajiban airline sendiri untuk melakukan upaya prosedur itu.
“Untuk itu kami sudah menugaskan Dirjen Perhubungan Udara untuk secara bersama-sama menempatkan satu prosedur baru dan melibatkan Otoritas bandara dan aparatur bandara untuk melakukan pengawasan, diantaranya menggnakan CCTV dan suatu penangkalan, apabila ada penerapan petugas atau awak pesawat pada saat melewati x-ray diketahui meragukan,” katanya. (Eq)