Hot NewsNewsRagam

Tips Membawa Liquid, Aerosol dan Gels (LAGs) pada Penerbangan Internasional

Infopenerbangan,- Membawa liquid, aerosol dan gels pada seluruh penerbangan internasional di Indonesia berasal dari Surat ICAO Nomor: AS 8/11-06/100 perihal Recommended Security Control Guidelines for Screening LAGs, yaitu hanya dapat membawa barang bawaan ke dalam kabin (cabin baggage) dari bahan dasar diatas maksimum 100 ml per kemasan.

Selain itu, dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/43/III/2007 Tanggal 6 Maret 2007 dapat berupa minuman, perlengkapan kosmetik, obat-obatan dan lain-lain.
Liquid, aerosol dan gels yang boleh dibawa oleh penumpang ke dalam kabin, pertama untuk kapasitas wadah atau tempat liquid, aerosol dan gels maksimum 100ml per kemasan. Kedua, wadah berisi liquid, aerosol dan gels tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan ukuran 30cm x 40cm dengan kapasitas 1000ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang. Ketiga, hanya diperbolehkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi liquid, aerosol dan gels.

Tetapi perlu diingat bahwa persyaratan liquid, aerosol dan gels ini tidak berlaku pada obat-obatan medis, makanan/minuman/susu bayi, makanan/minuman penumpang untuk program diet khusus. Adapun prosedur yang diberlakukan penyelenggara bandar udara internasional adalah sebagai berikut :

Dapat menunjukkan bukti pembelian (struck pembelian)
Hal ini dimaksudkan agar pihak penyelenggara bandar udara melalui divisi aviation security dapat memastikan bahwa barang-barang berupa liquid, aerosol dan gels yang telah dibeli penumpang itu benar- benar berasal dari dalam terminal yang sudah diperiksa keamanananya sebelum memasuki terminal penumpang internasional dan tidak dibeli dari luar terminal penumpang internasional.

Kantong plastik transparan berukuran 30 cm x 40 cm
Setiap barang dalam bentuk liquid, aerosol dan gels harus dimasukkan dalam kantong plastik transparan yang menandakan barang-barang tersebut telah diperiksa dan dapat diangkut ke dalam kabin pesawat udara, kantong plastic transparan ini disediakan oleh penyelenggara bandar udara.

Segel kemasan lebih baik
Barang-barang berupa liquid, aerosol dan gels harus dipastikan segel pada kemasan masih dalam kondisi baik (tidak rusak). Hal ini untuk memastikan liquid, aerosol dan gels yang dibawa sesuai wujud aslinya tidak berupa komponen-komponen lain yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dititipkan kepada cabin crew (khusus alkohol)
Seorang penumpang yang membawa minuman beralkohol berupa liquid agar tidak terlalu banyak mengonsumsi minuman tersebut yang dikhawatirkan bisa menyebabkan penumpang tersebut kehilangan kesadarannya dalam kabin sehingga bisa mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan. (*)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/