News

VIRAL PENUMPANG CITILINK MEROKOK DI PESAWAT, MASKAPAI BUKA SUARA

InfoPenerbangan,- Penumpang maskapai penerbangan Citilink, kedapatan merokok di dalam pesawat. Hal itu terjadi pada penerbangan QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023).

Haza Ibnu Rasyad, Head of Corporate Secretary Division Citilink Indonesia, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada salah satu penerbangan yang dioperasikan perusahaan. Dia menjelaskan, penumpang merokok tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) lalu dalam penerbangan Citilink nomor QG 949 dengan rute Batam-Surabaya.

“Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut benar terjadi,” katanya dalam keterangan resmi perusahaan, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, atas kejadian tersebut penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penumpang yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam kamar kecil atau lavatory pesawat.

Ibnu menuturkan, pihaknya mengapresiasi petugas udara maupun darat yang telah dengan sigap menangani insiden ini.

Dia mengatakan, perusahaan selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan dalam seluruh kegiatan penerbangannya “Kami senantiasa selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan agar seluruh penerbangan dapat berjalan secara optimal,” kata Ibnu. 

Larangan merokok di pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Berdasarkan Pasal 412 ayat 6 UU tersebut, penumpang yang merokok di dalam pesawat dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Ketentuan ini berlaku baik itu rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Sanksi itu dikenakan karena merokok masuk kategori hal yang dapat membahayakan penerbangan. Pernyataan di UU tersebut:

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. Perbuatan asusila;

e. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau

f. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/