
PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa terhitung 1 Maret 2015 layanan penjualan tiket penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu ditiadakan.
Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara yang diantaranya menyatakan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal.
Seluruh loket penjualan tiket akan berubah fungsi menjadi konter pelayanan pelanggan atau customer service yang dioperasikan oleh maskapai.
Pemegang tiket penerbangan dapat melakukan melakukan perubahan jadwal penerbangan, perubahan rute penerbangan, melakukan proses refund, dan pembatalan penerbangan di konter customer service ini.