InfoPenerbangan,- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut sebanyak empat lessor menyutujui proposal perdamaian untuk restrukturisasi utang yang ditawarkan Garuda dan sebanyak 35 lessor dalam proses.
“Kita sudah mendapat dukungan 4 lessor, yang masih progres ini 35 lessor. Ini yang kita lagi dorong supaya tentu bisa mayoritas mendukung restrukturisasi,” kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Selasa (25/1/2022).
Ia menyebut, Garuda Indonesia juga telah melakukan distribusi rancangan Rencana Perdamaian kepada seluruh kreditur. Erick berharap dalam prosesnya nanti ada tambahan paling tidak tiga lessor lainnya sehingga mayoritas dari mereka telah menyetujui proses PKPU sebagai upaya restrukturisasi perseroan.
“Jadi secara persentase kalau kita bisa mendapat tambahan tiga lessor, ini artinya mayoritas lessor menyetujui. Sisa yang banyak itu kecil-kecil lessor-nya. Inilah kenapa kita fokus negosiasi kepada lessor ini, karena ini lah pentingnya payung hukum di PKPU,” ungkapnya.
Menurut dia, momentum ini juga akan dijadikan sebagai upaya perbaikan sistem yang ada di Garuda Indonesia. Erick berkaca dari maskapai Filipina Air yang mengumumkan mereka berhasil merestrukturisasi utangnya yang mencapai USD2 miliar sehingga bisa menjadi contoh dalam memperbaiki Garuda Indonesia.
“Tentu contoh keberhasilannya sudah ada, kemarin seperti Filipina Air mereka sudah announce berhasil merestrukturisasi sampai USD2 miliar. Tentu momentum ini kita akan dorong supaya tadi, terjadi perbaikan daripada sistem atau construction dari Garuda,” jelasnya.
Periode perpanjangan selama 60 hari ini bakal dilanjutkan dengan sidang pengesahan perdamaian perpanjangan PKPU di tanggal 21 Maret 2022 nanti.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis mengungkapkan bahwa seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan perpanjangan PKPU ini.
Upaya tersebut juga termasuk upaya untuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara. (*)