Untuk mendorong pertumbuhan industry penerbangan di Indonesia, ada angin segar bagi pelaku bisnis penerbangan di tanah air, yakni pemerintah menurunkan tarif bea masuk impor sejumlah komponen pesawat terbang menjadi 0% dari 5%. Hal ini berdasarkan aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015.
Aturan tersebut merupakan aturan yang sama berisi tentang perubahan dan kenaikan beberapa kelompok produk konsumsi impor dari pakaian hingga makanan atau produk konsumsi.
“Tidak semua barang tarif bea masuknya naik. Ada 4 komponen pesawat terutama yang berkaitan dengan engine (mesin) kita 0% kan bea masuknya,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Empat komponen yang bebas bea impor adalah: Turbo Propeller , Starter motor, Starter generator, Generator lainnya. “Semula produk ini kena bea masuk 5%,” kata dia.
Awalnya ada sekitar 27 komponen terkait industri penerbangan yang diajukan pihak industri penerbangan agar bisa dibebaskan dari bea masuk impor. Namun sayangnya, baru 4 komponen yang bisa dibebaskan bea masuknya hingga saat ini.
“Yang 4 ini yang paling vital karena berhubungan dengan engine. Yang 23 lainnya masih kita pertimbangkan karena ini adalah komponen yang juga digunakan untuk kendaraan lain selain pesawat. Sehingga rawan disalahgunakan,” jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan, saat ini masih dipertimbangkan skema lain untuk bisa menurunkan harga komponen pesawat yang harus diimpor. “Kalau tidak bisa dengan membebaskan bea masuk kita akan pakai skema lain. Tapi yang pasti ini sedang kita pikirkan supaya industri penerbangan kita makin berdaya saing,” katanya seperti dikutip detik. (*/Fjn)