PT Angkasa Pura II dan Angkasa Pura I mulai, Minggu, 1 Maret 2015, tak perlu lagi membayar airport tax saat check in di bandar udara. Airport tax (Passenger service charge/ PSC) sudah masuk komponen harga tiket yang dijual maskapai.
Angkasa Pura I yang mengelola tiga belas bandara di wilayah Indonesia tengah dan timur juga telah menghapus pungutan airport tax di bandara. Airport tax sudah masuk dalam komponen harga tiket per 1 Maret 2015 berlaku untuk seluruh penerbangan berjadwal domestik maupun luar negeri.
“Di tiga belas bandara yang kami kelola Angkasa Pura II, sudah tak ada lagi meja buat memungut airport tax, PSC on ticket itu berlaku untuk semua penerbangan baik domestik maupun internasional” kata Direktur Operasional dan Teknik AP II Djoko Murjatmodjo.
“Kendati belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on ticket, tetapi seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota IATA (Asosiasi Transporasi Udara Internasional) akan melaksanakan kebijakan tersebut per 1 Maret 2015,” ujar Direktur Utama AP I Tommy Soetomo.
Sangat bagus dan saya tertarik.
Pengen bekerja di angkasapura