
Infopenerbangan,- Amerika Serikat dan Inggris telah terlebih dahulu menerapkan larangan membawa laptop di dalam kabin untuk penerbangan dari beberapa negara Timur Tengah dan Afrika Utara, termasuk Turki.
Larangan atas peralatan elektronik yang lebih besar dari telepon pintar ini diberlakukan sebagai tindakan berjaga-jaga dalam upaya antiteroris.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata seperti di lansir detik mengatakan, Indonesia tidak memberlakukan kebijakan larangan laptop dan tablet dibawa ke kabin. Namun penumpang pesawat yang membawa laptop harus dikeluarkan untuk diperiksa, baik penumpang pesawat rute domestik atau internasional.
Kemudian, terkait penumpang pesawat dari Indonesia yang harus menuju ke AS dan Inggris dengan maskapai Timur Tengah yang terkena larangan, apakah mesti menaruh laptop dan tabletnya di bagasi sejak di Indonesia?
“Itu diserahkan kepada kebijakan maskapai masing-masing. Yang jelas larangan itu tidak diberlakukan di Indonesia,” tandas Barata.
Menanggapi hal ini, maskapai Direktur Operasi Garuda Indonesia Novianto Herupratomo mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerapkan larangan pembawaan laptop kedalam kabin. “Kami masih melihat penerapan kebijakan larangan itu, apakah nantinya akan menjadi kebijakan global, saat ini kan baru di beberapa negara saja,” jelasnya, Rabu (22/3).
Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS), alasan penerapan aturan ini adalah menanggapi penggunaan ‘cara-cara inovatif’ oleh teroris dalam melakukan serangan.
Ditambahkan bahwa bom bisa disembunyikan di dalam laptop, gawai digital seperti tablet, alat pemutar DVD dan alat permainan elektronik (console game). (*/Rf)