InfoPenerbangan,- Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19, yang berlaku pada 15 -25 Januari 2021.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Aturan ini dibuat guna memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Covid-19.
Petunjuk pelaksana perjalanan orang/penumpang dengan transportasi udara :
- Menutup semeentara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia
- Pelaku perjalanan internaisonal yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri tetap mengikutin ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
- Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
- Pelaku perjalanan Internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk :
a. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
b. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP); dan
c. WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. - Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 (lima) hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari sebagaimana dimaksud pada huruf f.
- Untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf f.
- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
- Setelah dilakukan karantina 5 (lima) hari tehitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
- Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka bagi WNI dan WNA dipekenankan untuk melanjutkan perjalanan.
- Dalam hal hasil postif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. (*)