DomestikHot NewsNews

Bahayakan Penerbangan, AirNav Larang Pelepasan Balon Udara

Infopenerbangan,- Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia meminta seluruh pilot yang melintas di jalur udara Jawa Tengah mewaspadai adanya pelepasan balon udara berukuran besar oleh masyarakat selama sebulan sejak Idul Fitri 25 Juni 2017.

AirNav Indonesia telah menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) untuk penerbangan yang melintasi wilayah Jawa Tengah pada hari Minggu (25/6/17).

Ini dilakukan menyusul tradisi pelepasan balon udara di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Berhamburannya balon-balon udara itu berpotensi membahayakan penerbangan. NOTAM itu berlaku satu pekan ke depan hingga 2 Juli 2017.

Menurut AirNav, jarak terbang balon bisa mencapi radius 100NM dari titik pelepasan dengan ketinggian di atas 24.000-28.000 kaki di atas permukaan laut. Lebih bahayanya lagi, beberapa balon bahkan pecah di udara saat sudah berada di ketinggian yang sama dengan rute penerbangan.

Dilaporkan, sejak hari pertama Idul Fitri, banyak pilot yang terbang di jalur udara W45 dan 17N melaporkan melihat balon udara terbang cukup dekat dengan posisi pesawat udara.

Posisi geografis Kota Wonosobo tepat berada pada jalur udara (airways) W45 dan 17N pada Flight Information Region (FIR) Jakarta, dan merupakan jalur atau rute penerbangan yang cukup padat dilalui oleh pesawat untuk penerbangan domestik dan internasional. Banyak pilot yang terbang di Airways W45 dan 17N melaporkan melihat balon udara terbang cukup dekat dengan posisi pesawat udara,” imbuh AirNav.

Banyaknya balon udara tersebut dinilai dapat membahayakan penerbangan pesawat. Menurut AirNav, ada beberapa hal yang membahayakan apabila balon udara tersebut menabrak pesawat.

Bila hal itu terjadi akan berakibat terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator and rudder pada pesawat. Hal ini mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat. Selain itu, dapat juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat. Kerusakan permukaan badan dan jendela pesawat dapat menghilangkan tekanan udara di dalam kabin sehingga mengganggu sistem pernafasan,” terang AirNav.

Menurut AirNav, aturan penggunaan balon udara terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang CASR Part 101. Aturan ini mengatur tentang pengoperasian balon yang ditambatkan, layang-layang, roket tanpa awak, dan balon udara tanpa awak.

Balon udara tradisional yang diterbangkan di Jawa Tengah dapat dikategorikan balon udara tanpa awak. Dan seseorang dilarang mengoperasikan balon tanpa awak kecuali mendapat izin dari ATC.

AirNav meminta masyarakat berhati-hati dalam menerbangkan balon udara. Tradisi pelepasan balon udara dapat dilakukan asal sesuai dengan tata cara dan pola yang sesuai dengan aturan penerbangan. (*/NP)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/