InfoPenerbangan,- Pihak Batik Air, maskapai penerbangan dari Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi terkait lima penumpang penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak yang terpapar Covid-19 pada 22 Desember 2020.
Pesawat Batik Air ini berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penerbangan Batik Air dengan kode ID-6220 pada Senin 22 Desember 2020 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Supadio telah dijalankan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.
Menurut Danang, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh tim medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.
Terkait dengan 5 penumpang Batik Air yang terpapar Covid-19, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak.
Sanksi tersebut berdasarkan surat Nomor 553/665/Dishub-D yang dikeluarkan pada 25 Desember 2020. Sanksi ini berupa larangan dengan membawa penumpang selama 10 hari, berlaku sejak 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
“Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” tegasnya.
Kasus lima penumpang yang terpapar Covid-19 itu ditemukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar pada Minggu (20/12/2020). Saat itu, tim satgas melakukan pemeriksaan kepada 24 orang penumpang pesawat Batik Air secara acak.
“Pada Minggu kemarin, kami melakukan pemeriksaan penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air. Di situ ada 24 orang yang diambil sampel, dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, ternyata ada lima orang positif,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, Kamis (24/12/2020).
Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan. Caranya, menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangani surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.
“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” tutur danang. (*)