Infopenerbangan.com, -PT Angkasa Pura I selaku otoritas Bandara Ahmad Yani menyatakan larangan penumpang mengaktifkan handphone Samsung Galaxy Note 7 berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nomor 18 tahun 2016.
Berkenaan itu, Otoritas Bandar Udara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, melakukan penyisiran terhadap semua calon penumpang pesawat.
Dari kegiatan itu, petugas menemukan beberapa penumpang yang membawa Galaxy Note 7. “Tadi memang ada yang menemukan Samsung Galaxy Note 7. Setelah dikasih tahu baik-baik mengenai larangan tersebut, pemiliknya akhirnya mau melepaskan baterai handphonenya,” kata seorang petugas, dikutip dari okezone, Kamis (15/9/2016).
Dalam surat itu, Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Penyelenggara Bandar udara memastikan penumpang dan personel pesawat udara tidak menempatkan baterai lithium, power bank, dan telefon Samsung galaxy Note 7 di dalam bagasi.
Humas Bandara Ahmad Yani, Dian PS menjelaskan, apabila ada penumpang yang kedapatan membawa handphone Samsung Galaxy Note 7, Bandara Ahmad Yani bakal mengambil tindakan seusai ketentuan. (*/eq)