InfoPenerbangan,- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menelaah sekaligus membeberkan syarat untuk membuka kembali perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, Bursa saat ini sedang dalam tahap penelaahan terhadap keterbukaan informasi Garuda Indonsia.
Penelaahan yang dilakukan juga termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang nantinya akan disampaikan oleh Perseroan.
“Terkait pembukaan suspensi GIAA, maka Bursa akan melakukan pembukaan suspensi saham GIAA apabila penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya oleh Perseroan yaitu: penjelasan terhadap restrukturisasi utang Perseroan, termasuk sukuk,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Nyoman menambahkan, terkait suspensi, Bursa akan melakukan pembukaan suspensi saham dengan kode saham GIAA jika penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya oleh perseroan.
Selain itu, BEI juga tengah mempertimbangkan Garuda Indonesia untuk melaksanakan Public Expose Insidentil. Sebelumnya, BEI melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham Garuda Indonesia, pada Jumat (18/6/2021). Saat disuspensi, harga saham GIAA berada pada kisaran Rp222 per saham.
Dalam pengumuman resmi, BEI menjelaskan bahwa suspensi dilakukan setelah manajemen Garuda Indonesia mengumumkan menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021.
Otoritas Bursa menilai bahwa penundaan pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Garuda Indonesia. (*)