Infopenerbangan – Pilot helikopter asing berkewarganegaraan Selandia Baru, Alec Andrew Forsyth diamankan petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat di Bandara Rendani Manokwari, Selasa (11/4) sore sekitar pukul 16.00 WIT.
Pengamanan terhadap Alec karena dia dianggap telah menyalahi aturan ketenagakerjaan. “Dia punya IMTA yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi izin kerjanya tidak termasuk Manokwari, sementara yang bersangkutan beroperasi disini,” kata Pengawas Disnakertrans Papua Barat, Bambang Iryadi.
Meski dia mengantongi surat Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing, kata dia, namun administrasi Alec dinilai belum lengkap.
Sesuai IMTA yang dimiliki, helikopter itu semestinya beroperasi di beberapa kabupaten Papua Barat selain Manokwari, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Palembang, Palu, Medan, dan beberapa daerah lain.
Iryadi menjelaskan, pria kelahiran 8 Agustus 1958 ini bekerja pada perusahaan angkutan undara PT Hevilit Aviation Indonesia yang berkantor di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pihak perusahaan sudah mengajukan perubahan lokasi kerja Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, namun IMTA belum dikeluarkan. (*/Rf)