Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan melarang pesawat mendarat di bandara yang tidak dikelola oleh Kementerian Perhubungan atau badan usaha milik negara (BUMN) Angkasa Pura I dan II. Pasalnya, selama ini banyak bandara ilegal yang hanya bermodal landasan rumput atau aspal seadanya (airstrip).
“Kami akan surati, harus didaftarkan, harus sesuai standar. Kalau
enggak, dilarang mendarat di situ,” ujar Jonan seusai rapat dengan
Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2015) kemarin.
Seperti diberitakan kompas.com, Jonan mengaku tidak tahu siapa
pengelola bandara-bandara airstrip tersebut. Kemungkinan, kata dia, bandara itu dikelola olah pemerintah daerah.
Jonan menduga ada misi-misi tertentu sehingga bandara-bandara itu bisa beroperasi. Pendaratan pesawat di bandara airstrip dinilai sangat berisiko karena landasan tak sesuai standar. Bandara-bandara seperti itu, kata dia, banyak berada di daerah-daerah yang sulit terjangkau.
Namun, Jonan menegaskan bahwa bandara airstrip itu tak berizin alias ilegal. “Enggak ada, enggak tahu saya siapa yang mengelola. Iya, mungkin itu pemda,” kata Jonan.