
Infopenerbangan,- Kementerian Perhubungan melarang kepada semua penumpang pengguna jasa transportasi udara untuk tidak bercanda terkait ancaman bom baik saat berada di bandara maupun dalam penerbangan.
Kementerian Perhubungan memberi instruksi kepada seluruh maskapai penerbangan dan operator bandara agar menuntut ganti rugi secara perdata kepada pelaku penyebar candaan bom.
“Bisa saja sanksinya dalam bentuk pidana. Sampai sekarang bentuk perdata dulu. Kami akan mengupayakan bagaimana caranya membuat jera. Ini yang harus disosialisasikan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso.
Agus Santoso juga mengatakan, candaan ancaman penumpang dapat mengganggu jalannya operasional penerbangan. Mulai dari penghentian sementara penerbangan semua maskapai sampai penghentian operasional bandara.
“Mulai dari delay pesawat, bahkan teknikal, operasi berapa jumlah airline sudah delay dan me-revert penerbangan,” ujar Agus di Kantor PT Angkasa Pura II (Persero) Tangerang, Selasa (4/4/2017).
Menurut dia, operator bandara dan maskapai akan merugikan ratusan miliar rupiah akibat penghentian operasional.
Tindakan hukum yang bertujuan membuat jera para pelaku candaan bom itu, telah diatur dengan mengeluarkan Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Candaan Ancaman Bom Pada Penerbangan Sipil yang telah berlaku mulai 30 Maret 2017. (*/NP)