DomestikHighlightHot NewsNews

Berikut ini Kenaikan Tarif Airport Tax di Bandara Balikpapan

Infopenerbangan.com, Berdasarkan  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 243 dan dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang, PT Angkasa Pura I (Persero) menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Sebagai badan usaha pengelola bandar udara di wilayah tengah dan timur Indonesia menetapkan penyesuaian tarif , untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp 75.000 menjadi Rp 100.000 dan penerbangan luar negeri sebelumnya Rp 200.000 menjadi Rp 225.000.

Corporate Secretary Angkasa Pura Airports, Israwadi dikutip dari tribunnew mengatakan, ‎besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10 persen, dimana penyesuaian tarif PJP2U atau biasa dikenal airport tax berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016.

“Besaran tarif PJP2U tersebut telah termasuk dalam tiket penumpang atau yang disebut dengan PSC on Ticket,” ucap Israwadi, Jakarta.

Sementara itu, Ani salah seorang pengguna pengguna transportasi udara mengungkapakan boleh saja PSC dibandara itu naik, namun harus seiring dengan peningkatan kualitas.

“Boleh saja pengelola menaikan bandara, tapi kita selaku pengguna jasa bandara kan ingin ada peningkatan kualitas,” katanya. (RF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/