InfoPenerbangan,- Syarat penerbangan terus diperbaharui per 24 Maret 2022. Catat nih buat kamu yang mau mudik Lebaran tahun ini.
Ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pemerintah, yakni SE Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk penumpang yang telah tervaksinasi penuh dua dosis maupun tiga dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
Namun, yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
Berikut dirangkum aturan penerbangan bebas tes Covid-19 dengan maskapai Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia, sebagaimana dikutip dari situs resmi maskapai masing-masing.
Persyaratan Penerbangan Lion Air
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan
3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah
4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat
5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Syarat Naik Pesawat Citilink Indonesia
1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun tes Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen berlaku 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC)
4. Untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan, disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi bila dibutuhkan
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam atau rapid tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat ikut vaksinasi Covid-19
7. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia
1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19
2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum berangkat
3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga
4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa
5. Surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI
6. Penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi. (*)