News

GUGATAN KE LION AIR BERUJUNG PAILIT

Infopenerbangan,- Di tengah pandemi Covid-19 penurunan penumpang dan intensitas penerbangan, beban terhadap sewa pesawat sulit untuk ditekan dirasakan maskapai penerbangan.

Hal ini menjadi ancaman kepailitan bagi Lion Air dan maskapai lain di dalam negeri karena tunggakan utang dan kewajiban lainnya.

 Bayu Sutanto selaku Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association mengatakan, bahwa perusahaan lessor atau penyewaan pesawat di dunia juga mengalami masalah yang sama.

“Lessor di dunia pun juga lagi ada masalah juga. Jadi ini jadi dispute, karena di perjanjian sewa atau lease agreement tidak ada klausul kahar atau force majeure,” mengutip dari CNBC Indonesia, Jumat (25/9/20).

Maskapai tentu kesulitan memenuhi tanggung jawab bayar sewa pesawat jika kondisi penerbangan belum kembali normal.

Para rental pesawat ini mengacu pada perjanjian dengan airline yang disepakati sebelum ada pandemi Covid-19.

“Pada umumnya lessor selalu mengacu pada perjanjian yang sudah ada yang sudah disepakati sebelumnya pada saat normal. Namum dalam kondisi tidak normal, tidak ada maskapai penerbangan yang mampu bayar sesuai dengan yang sudah diperjanjikan,” pungkasnya.

Bayu Sutanto mengaku, hukum perdata di Indonesia belum memadai untuk mengakomodasi kasus-kasus seperti yang terjadi saat ini. sebenarnya sempat ada wacana mengenai perumusan regulasi perdata internasional mengenai kerja sama antara maskapai dengan rental pesawat.

“Waktu itu sempat kita diskusikan dengan Kemenkumham mengenai rencana membuat draf undang-undang perdata internasional, karena di Indonesia ini hukum perdatanya masih ketinggalan menggunakan kitab undang-undang hukum dagang tahun 1800-an dan perdata internasional juga belum diatur,” ujarnya.

Wacana tersebut sampai saat ini tak kunjung terealisasi. Alhasil, dalam sejumlah kasus umumnya lessor menuntut maskapai pailit karena tak mampu membayar utang.

“Lessor akhirnya mengajukan kepailitan kepada maskapai karena tidak mampu bayar. Tapi apakah seperti itu pilihan terbaiknya. Kalau itu yang diambil ya banyak maskapai akan tidak bisa bertahan,” pungkasnya.

Gejala-gejala tersebut sudah mulai terjadi. Dikatakan bahwa jika maskapai mulai kesulitan membayar uang sewa, lessor meminta pesawat dilakukan grounded.

Dalam waktu tertentu, jika pembayaran sewa tak kunjung dilakukan maka bisa berujung ke meja hijau. Namun, semua ini juga tergantung pada negosiasi antara kedua belah pihak.

“Cara lain tentu negosiasi dengan pihak lessor dan memohon untuk penundaan utang,” ujarnya.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/