DomestikInternasionalNews

HARI INI LION AIR TERBANG LAGI, LENGKAPI PERSYARATAN BAGI PARA PENUMPANG

Infopenerbangan,- Setelah sempat berhenti beroperasi Rabu (27/5/2020), Mulai hari ini Senin (1/6/2020) Maskapai Lion Air Group mulai beroperasi kembali di tengah pandemi COVID-19 ini.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan untuk penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut persyaratan yang diwajibkan bagi penumpang pesawat di antaranya:

1. Empat jam tiba lebih awal sebelum keberangkatan di terminal keberangkatan.

Ujar Danang, Untuk penerbangan Domestik tetap di Terminal 2E dan Internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, sejak diizinkan beroperasi pada (7/5/2020) Tangerang belum ada perubahan.

2. Menunjukan kelengkapan dokumen dan berkas, meliputi :

a. Tiket pesawat valid dan melaporkan rencana perjalanan udara.

b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk dan identitas lainnya).

c. Surat ketrangan atau sertifikat bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020, yaitu :

  • Hasil Rapid Test negative COVID-19 maksimal berlaku 3 hari sejak di terbitkan.
  • Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RTPCR maupun Rapid Test.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan ke luar bandar udara.

4. Mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

5. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

Danang juga mengingatkan kepada calon penumpang supaya memperhatikan peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat untuk tujuan akhir:

DKI Jakarta

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id.

Denpasar, Bali

Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Padang, Sumatera Barat

Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/