Infopenerbangan – Rencana Kementerian Perhubungan yang akan merevisi tarif tiket pesawat yang berlaku sementara waktu saat masa pandemi virus corona, menyusul adanya pembatasan jumlah penumpang mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, telah direspon positif INACA.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyampaikan bahwa, aturan pembatasan 50 persen tempat duduk tersebut tentunya dibuat untuk menekan penyebaran virus corona yang saat ini masif penularannya hingga hampir 5.000 orang telah terinfeksi.
Untuk itu sejalan dengan upaya penuntasan penyebaran wabah covid-19, dan memperhatikan keseimbangan antara pentingnya eksistensi airline dan aspirasi masyarakat, maka Denon mengapresiasi rencana perubahan tarif tersebut dan menghimbau kesadaran dan solidaritas dari seluruh pemangku kepentingan.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam pasal 14 terkait transportasi udara, terdapat tiga hal yaitu, Pertama, pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara. Lalu Kedua, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Dan Ketiga, penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge.
Merespon Permenhub tersebut khususnya Pasal 14 (c), maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dikabarkan akan segera merespon melalui rencana penyesuaian tarif batas atas dan/atau memberlakukan tuslah yang akan berlaku hanya sementara waktu di masa pandemi virus corona. (*)