InfoPenerbangan,- Indonesia resmi mengambil alih kembali ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang dikendalikan oleh Singapura selama berpuluh-puluh tahun.
Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan mengatakan “ruang udara atau (FIR) flight information region di wilayah Natuna, Kepulauan Riau, kini tidak lagi di dalam kendali Singapura dan resmi diambil alih sepenuhnya oleh Indonesia”.
Hal itu membuktikan layanan navigasi udara di Indonesia sudah “setara” dengan Singapura.
Penguasaan ruang udara itu sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu, sebagai bagian dari ratifikasi perjanjian flight information Region (FIR) antara pemerintah Indonesia dengan Singapura pada 27 Januari 2022 lalu.
Sebelum perjanjian itu diteken, wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna berada di bawah pengawasan otoritas Singapura.
Otoritas Singapura mengendalikan, mengatur dan melayani penerbangan yang melintasi wilayah tersebut.
Budi menjelaskan bahwa negosiasi untuk pengaturan ruang udara tersebut sudah berjalan sejak 1995 dan akhirnya mencapai kesepakatan pada 2022.
“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi.
Budi juga mengatakan, perjanjian ini menambah luasan ruang udara Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5%.
“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ujarnya.
Dengan kesepakatan baru ini, pesawat yang hendak memasuki wilayah Kepulauan Riau tidak perlu lagi menghubungi navigasi penerbangan Singapura, dan bisa langsung dilayani oleh navigasi penerbangan dalam negeri, yakni AirNav Indonesia.
Pada Januari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong bertemu. Salah satu poin pertemuan itu adalah perjanjian baru tentang Flight Information Region (FIR).
Adapun jika merujuk laman resmi Sekretariat Negara, ada lima poin utama dalam perjanjian tersebut.
Yakni Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.
Indonesia dalam hal ini mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.
Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka Kerjasama Sipil dan Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan atau Civil Military Coordination in ATC (CMAC).
Tujuannya, untuk memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak terjadinya pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia.
Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, pada 25 Januari 2022.
Perjanjian ini kemudian diratifikasi oleh Perpres 109 tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.
“Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu, pemerintah Indonesia juga menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC).
Para personil tersebut telah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya.
Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.(*)