Soal laser, asap pembakaran, dan layang-layang disekitar bandar udara (bandara) yang masih marak terjadi masih menjadi isu hangat perbincangan dalam dunia penerbangan. Hal tersebut cukup mempengaruhi bagi keselamatan penerbangan saat pesawat akan lepas landas juga mendarat.
Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Captain Bambang Adisurya mengatakan, saat ini yang mungkin harus ditindak lanjuti bersama ialah menghadirkan call center khusus pelaporan terhadap bahaya pelanggaran keselamatan penerangan. “Saya rasa kita harus punya call center khusus buat pelaporan terhadap bahaya pelanggaran keselamatan penerbangan di wilayah kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Mungkin bisa ke Dishub banten, Kementerian Perhubungan, ke Otoritas Perhubungan tapi satu nomor jadi itu bisa terintegrasi dengan baik apalagi satu hotline,” katanya di Tangerang.
Meski diakuinya, kalau gangguan aser di bandara sering, namun seiring waktu sudah mulai berkurang dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.
Sebagai seorang pilot, ia menuturkan sangat sulit mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jika dalam situasi buruk seperti adanya gangguan sinar laser, asap ataupun layang-layang. “Artinya dengan kecepatan sedemikian rupa, karena tidak mungkin kami melihat lingkungan sekitar ,karena safety on the air strart from the ground artinya mulai dari regulasi dan aturan diharuskan sudah siap, begitu kita dikasih ijin mendarat di bandara, itu semua KKOP sudah harus siap,” tegasnya.
Yang paling penting safety campaign itu harus tersebar ke seluruh Indonesia, supaya masyarakat makin sadar apa saja yang membahayakan penerbangan sehingga mereka memahami.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Perhubungan Laut dan Udara Provinsi Banten Dadang safrudin memberikan pandangannya, bahwa persoalan laser itu bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi harus bersinergis dengan bersama penyelenggara bandara juga.
“Patut diketahui bersama bahwa aturan-aturan daerah yang mengatur hal diatas itu belum ada yang mengkhususkan soal laser, ataupun layang-layang, karena masih bersifat umum himbauan ketertiban umum,” ungkapnya ditemui disela acara Rapat Kordinasi Keselamatan Penerbangan Provinsi Banten 2017, Kamis (6/4) malam. (Eq)