DomestikHighlight

Izin Penggunaan Ruang Udara

Ruang udara yang ada di kawasan Indonesia belakangan diramaikan kembali, sebab ada sebagian wilayah udara yang pengelolaannya diserahkan ke Singapura. Nasir Usman, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Sumatera Utara menjelaskan soal tersebut.

Mengapa ruang udara di Indonesia disebut jalur empuk untuk penerbangan nasional maupun internasional?
Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dan mempunyai sekitar 540 bandar udara besar dan kecil juga terletak pada posisi silang dunia, yaitu terletak pada dua Samudera Hindia dan Asia Pasifik, dua benua Asia dan Australia. Sifat dari penerbangan adalah mencari jalur yang terpendek untuk ke dan dari kedua benua tersebut, sehingga mempunyai peranan penting bagi penerbangan.

Mengapa setiap pesawat yang melintasi suatu negara (misalnya Indonesia) harus izin terlebih dulu?
Setiap negara berdaulat berhak melindungi wilayah, rakyat dan segenap harta bendanya. Namun, pada kondisi lain bahwa pesawat udara dapat menjadi salah satu alat senjata pembunuh massal yang dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga sudah menjadi keharusan setiap pesawat udara yang akan masuk suatu negara wajib meminta izin terlebih dulu melalui tiga instansi yang terkait, yaitu:

  • Izin dari Kementerian Luar Negeri berupa Diplomatic Clearance (DC);
  • Izin dari Kementerian Pertahanan dalam hal ini Mabes TNI AU berupa Security Clearance (SC);
  • Izin dari Kementerian Perhubungan berupa Filght Approval (FA);

Mengapa masih ada wilayah udara yang dikelola oleh Singapura? Di mana saja itu?
Indonesia adalah salah satu negara anggota International Civil Aviation Organization (ICAO), maka wajib mengikuti segala aturan standar yang dikeluarkan oleh ICAO. Oleh karena itu di dalam Dokumen ICAO Chicago Convention Annex 11 tentang Air Traffic Services disebutkan bahwa setiap negara anggota wajib memberikan pelayanan navigasi penerbangan bagi pesawat udara yang melintas di ruang udara yang menjadi tanggungjawabnya. Namun, apabila negara tersebut belum mampu, maka dapat didelegasikan kepada negara lain sesuai perjanjian. Dengan dasar itu pada 1973 di Regional Air navigation Meeting I di Honolulu (Indonesia tidak hadir) anggota ICAO yang hadir saat itu menetapkan untuk keselamatan penerbangan Wilayah Udara Kedauatan RI diatas Kepulauan Riau dan Natuna masuk ke dalam FIR Singapura, demikian pula wilayah udara Aucklan dan Australia masuk kedalam FIR Indonesia.

Bagaimana dengan lalu lintas penerbangan di Indonesia saat ini?
Setiap pesawat udara yang terbang di wilayah Indonesia wajib mengikuti jalur penerbangan (airways) Domestik maupun Internasional yang telah ditetapkan Indonesia, sesuai jenis penerbangannya.
Jalur penerbangan yang telah ditetapkan oleh negara (Kementerian Perhubungan) telah memperhitungkan:

  • Jangkauan fasilitas Komunikasi, Navigasi dan Penginderaan;
    Fenomena alam (cuaca, Gunung Merapi );
  • Kepentingan Negara (tidak boleh melintas di atas Istana Negara, Pertahanan Negara atau alasan lainnya);
  • Menciptakan penerbangan yang efektif dan efisien (jarak terpendek);

Jumlah lalu lintas penerbangan yang beroperasi di wilayah FIR Indonesia setiap harinya lebih kurang 3.500. Beberapa lokasi ruang udara dinilai sudah perlu dibatasi, misal di ruang udara Terminal Control Area Jakarta dan Surabaya.

(Foto : AVIASI/Fajrin Raharjo)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/