Highlight

Jalankan UU Penerbangan, Menhub Persilakan Maskapai Ajukan “Judicial Review”

Bagi maskapai yang keberatan dengan aturan kepemilikan lima pesawat dimiliki sendiri dan lima pesawat sewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1/2009 agar mengajukan uji materi UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

“Kalau saya ini kan eksekutif, pembantu Presiden yang harus menjalankan UU. Kalau ada pihak yang keberatan, silakan ubah dulu peraturannya ke Mahkamah Konstitusi. Jangan protes ke saya,” kata Jonan seperti dilansir Beritasatu di Jakarta, Senin (20/9).

Dia juga menyatakan, sudah ada pihak yang mengajukan judicial review UU Penerbangan kepada MK. Bahkan, pihak tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kemenhub.
Selain uji materi terhadap UU No. 1/2009 tentang penerbangan, sejumlah operator penerbangan yang tak mampu memenuhi aturan kepemilikan pesawat disarankan Jonan untuk merger.

“Bila merger katanya juga sulit, memang proses menjalankan bisnis itu tidaklah mudah. Semua harus taat pada aturan. Jangan bikin aturan sendiri,” terangnya.

Jonan menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi perpanjangan waktu kepada maskapai yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat. Batas waktu untuk memenuhi aturan tersebut adalah per 30 Juni 2015. (*/eq)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/