Infopenerbangan — Dalam dunia penerbangan keselamatan merupakan hal yang utama dan tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena menyangkut banyak nyawa. Terkait ditangkapnya pilot lion Air yang kedapatan menggunakan narkotika jenis shabu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menegaskan jika ada seseorang atau pihak-pihak tertentu yang mengganggu keselamatan penerbangan, akan dikenakan sanksi berat.
Sanksi yang dimaksud adalah sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU no. 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
“Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12).
Agus juga meminta para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memperhatikan kesehatan baik fisik maupun mentalnya.
“Narkoba mempunyai dampak yang berbahaya bagi seseorang, apalagi yang berprofesi pilot. Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenakan sanksi berat,” imbuhnya.
Seperti dibertakan sebelumnya, MS ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, Senin (4/12/2017) di salah satu kamar hotel T-more Hotel Kupang, Nusa Tenggara Timur, sekitar pukul 21.20 Wita bersama teman wanitanya. Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sabu seberat seberat 0,3 gram. (Eky Fajrin)