DomestikHighlight

Kemenhub Terbitkan PM No. 140 Tahun 2015 Tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat

Kementriaan Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional. PM No. 140 Tahun 2015 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 23 September 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara RI tanggal 28 September 2015 No. 1431 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, diterbitkannya PM No. 140 Tahun 2015 merupakan perintah UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Pasal 347 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur mengenai Tata Cara dan Prosedur Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum Serta Penyerahan Tugas dan Komando Penanggulangan,” jelas Barata di Jakarta, Selasa (20/10).
Barata mengatakan, Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan (contingency plan) adalah rencana proaktif yang terdiri atas langkah-langkah dan prosedur untuk menanggulangi berbagai macam ancaman, penilaian resiko dan langkah-langkah terkait lainnya yang harus diterapkan, direncanakan untuk mengantisipasi dan memitigasi kejadian serta mempersiapkan setiap instansi terkait yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam menanggulangi tindakan melawan hukum.
Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) merupakan tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara meliputi; menguasai pesawat udara secara melawan hukum, melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara di darat (in service), menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandara dan masuk ke dalam pesawat udara atau tempat-tempat aeronautika secara paksa.
Jenis tindakan melawan hukum lainya adalah mebawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum secara tidak sah, menggunakan pesawat udara di darat (in service) untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar serta memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat, penumpang, awak pesawat udara, personel darat atau masyarakat umum pada bandara atau tempat-tempat fasilitas penerbangan lainnya.
“Ancaman bom adalah suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara dalam penerbangan atau di darat, atau bandara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak,” jelas Barata. (*)

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/