DomestikHighlight

Kementrian Perhubungan Revisi Tarif Batas Atas Dan Tarif Bawah

Kementrian Perhubungan Udara kembali merevisi tarif batas atas dan tarif batas bawah pesawat lantaran kenaikan biaya operasional dalam waktu tiga bulan terakhir.

“Kenaikan 10 persen untuk tarif batas yaitu tarif maksimal yang harus dibayar penumpang dari tarif sebelumnya lantaran biaya operasional naik karena perubahan nilai tukar, sementara tarif batas bawah menjadi 30 persen dari tarif batas atas” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Pihaknya melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan dari Nomor 51 tahun 2014 menjadi nomor 126 tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Tags

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/