DomestikHot NewsNews

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MEMBERIKAN SERTIFIKAT TIPE PERANGKAT ADS-B PRODUKSI DALAM NEGERI

Infopenerbangan – Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi hari ini Rabu (15/3/2017) memberikan persetujuan penerbitan sertifikat tipe automatic dipendent surveliance broadcast (ADS-B) yang diproduksi oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia.

Penyerahan sertifikat tersebut diberikan secara langsung oleh menteri perhubungan Budi Karya Sumadi kepada Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara diruang mulawarman kompleks kementerian perhubungan jakarta.

Pemberian sertifikat tersebut berdasarkan surat direktur bisnis PT INTI kepada Dirjen Perhubungan Udara Cq. Direktur Navigasi Penerbangan no : 3273/RD.03/030300/2016 tanggal 17 oktober 2016 perihal permohonan memperoleh sertifikat.

Menteri Perhubungan Budi Karya sumadi menegaskan bahwa pemberian seritifikat ini merupakan peristiwa yang sangat penting. “Hal ini menegaskan kemandirian kita untuk bisa memproduksi peralatan keselamatan dibidang navigasi penerbangan.” Dengan memproduksi secara mandiri, kita bisa menghemat devisa, apalagi nantinya bisa di ekspor.

ADS-B ground station produksi PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI merupakan produk dalam negeri hasil kolaborasi badan pengkajian dan penerapan teknologi (BPPT) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia serta disertifikasi oleh kementerian perhubungan.

Tipe ADS-B produksi dari PT INTI adalah ADS-B groundstation AGS/216, yang dinyatakan layak untuk dioperasikan sebagai peralatan pengamatan penerbangan di Indonesia. AD-B merupakan peralatan yang digunakan untuk pengamatan atau pendeteksian posisi pesawat sehingga dapat muncul dilayar sistem ATC automasi dan digunakan oleh petugas ATC untuk melakukan pengendalian lalulintas penerbangan.

Dasar hukum penggunaan peralatan ADS-B sebagai peralatan pengamatan/ pendeteksian pesawat dalam penerbangan adalah peraturan menteri perhubungan : PM57 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dalam peraturan menteri perhubungan no : PM 38 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perhubungan no: PM 57 tahun 2011 tentang peraturan keselamatan sipil bagian 171 (civil aviation safty regulation part 171) tentang penyelenggaraan pelayanan telekomunikasi penerbangan ( auronautical telecomunication service provrider).

Sedangkan dasar hukum pelaksanaan sertifikasi peralatan ADS-B adalah peraturan dirjen perhubungan udara No : KP 331 tahun 2016 tentang pedoman teknis operasional 171-08 (advisor circular part 171-08). (*/NP)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close
gudanggacor
https://bridgejunks.com/ https://crownmakesense.com/ https://brithaniabookjudges.com/ https://hughesroyality.com/ https://rhythmholic.com/ http://konfidence.cz/ https://nfxdigital.com/ https://muscadinepdx.com/ https://oncoswisscenter.com/ https://www.turunclifehotel.com/bandar89/ bandar89 https://www.medboxrx.com/ https://www.kupujmo-lokalno.hr/ https://www.english-chesterfields.co.uk/wp-includes/images/